LPH Singaperbangsa

KONTAK

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Singaperbangsa adalah lembaga independen resmi yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk maupun jasa yang diajukan oleh pelaku usaha. Hasil pemeriksaan kami nantinya menjadi dasar utama bagi BPJPH dan Komisi Fatwa untuk menerbitkan sertifikat halal resmi.

Sesuai regulasi pemerintah, seluruh alur pendaftaran pertama kali dilakukan secara terpusat dan online melalui sistem SiHalal milik BPJPH (https://bpjph.halal.go.id/). Pada saat mengisi data di aplikasi SiHalal, Anda dapat memilih LPH Singaperbangsa sebagai lembaga pemeriksa yang akan mengaudit produk Anda.

Kami melayani pemeriksaan untuk 15 ruang lingkup menyeluruh sesuai standar BPJPH, yang mencakup kategori Barang (seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan) serta kategori Jasa (termasuk jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan/restoran).

Jangka waktu proses pemeriksaan dan pengujian ditentukan berdasarkan skala usaha, jenis produk, serta kerumitan bahan baku yang digunakan. LPH Singaperbangsa selalu berkomitmen menjaga ketepatan waktu dan presisi kerja agar proses audit lapangan hingga sidang fatwa berjalan seefisien mungkin sesuai linimasa regulasi.

Tarif dan biaya pemeriksaan bervariasi tergantung pada skala industri (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar) serta jenis produk yang diajukan. Seluruh komponen biaya dihitung secara transparan mengacu pada regulasi dan ketentuan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Anda dapat menggunakan fitur Kalkulator Halal di website kami untuk melihat estimasi biayanya.

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis yang diterbitkan oleh BPJPH untuk produk yang telah dinyatakan halal setelah melalui proses pendaftaran, audit oleh LPH Hidayatullah, dan rapat Komisi Fatwa MUI.

Layanan Integrasi Kontak & Pengaduan

Punya pertanyaan seputar proses sertifikasi halal atau ingin menyampaikan aspirasi? Silakan isi formulir di bawah ini. Layanan ini mencakup konsultasi umum, informasi tarif, serta kanal khusus Pengaduan Pelanggaran (WBS) yang sepenuhnya dijamin kerahasiaan identitas Anda.